Papan Reklame Kedaluwarsa di Jalan Hayam Wuruk Ditertibkan
Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame DKI Jakarta, menertibkan papan reklame berukuran besar yang izinnya sudah kadaluwarsa di perempatan Olimo, Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (10/10) malam.
Sesuai amanat Pergub, sepanjang Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk masuk dalam kawasan kendali ketat
Kegiatan ini mengerahkan 100 petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).Djarot Tegaskan Tidak akan Perpanjang Izin Reklame BillboardKepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol PP DKI Jakarta, Jan H Osland mengatakan, penertiban papan reklame ini sesuai amanat Pergub Nomor 244 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
"Sesuai amanat Pergub, sepanjang Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk masuk dalam kawasan kendali ketat," ujarnya.
Dalam kegiatan ini, tim gabungan bukan sekadar menurunkan materi iklan yang terpasang, tapi juga memotong tiang konstruksi papan reklame tersebut.
"Tiang konstruksi yang berdiri di kedua sisi bantaran anak kali Ciliwung juga kami potong sehingga tidak ada pemasangan konten reklame tanpa izin," tandasnya.